Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pemilu

onetime

Hukum Pemilu Menurut Syariah

Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; dan memilih penguasa (Kepala Negara/ Kepala Daerah). 1. Memilih wakil rakyat. Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq" (HR Abu Dawud). Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri. Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakki...