Skip to main content

Posts

Showing posts with the label ahlul harb

onetime

Hukum Islam Menerima Penguasa Negara Penjajah

Ahlul dzimmah adalah orang-orang yang mempunyai jaminan tetap, karena mereka telah mengadakan perjanjian dengan kaum Muslim dengan syarat hukum Allah dan Rasul-Nya diberlakukan kepada mereka. Itu karena mereka tinggal di wilayah yang menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya.   Mereka (ahlul ‘amaan) itulah yang disebut Ahl al-Ahd, Ahl as-Shulh dan Ahl ad-Dzimmah. Adapun Musta'min adalah orang Kafir yang datang ke negeri kaum Muslim bukan untuk menetap di sana. Mereka bisa dipilah menjadi empat: 1) Duta; 2) pedagang; 3) orang yang meminta perlindungan hingga bisa mendengarkan Islam dan al-Qur'an, jika mau mereka bisa masuk Islam dan jika tidak bersedia mereka bisa pulang ke negeri mereka; dan 4) orang yang mencari kebutuhan dengan berkunjung maupun yang lain. Hukum bagi mereka adalah, mereka tidak boleh diusir, dibunuh atau pun diambil jizyah-nya. Kepada orang yang mencari perlindungan tersebut boleh disampaikan Islam dan al-Q...