Ahlul dzimmah adalah orang-orang yang mempunyai jaminan tetap, karena mereka telah mengadakan perjanjian dengan kaum Muslim dengan syarat hukum Allah dan Rasul-Nya diberlakukan kepada mereka. Itu karena mereka tinggal di wilayah yang menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Mereka (ahlul ‘amaan) itulah yang disebut Ahl al-Ahd, Ahl as-Shulh dan Ahl ad-Dzimmah. Adapun Musta'min adalah orang Kafir yang datang ke negeri kaum Muslim bukan untuk menetap di sana. Mereka bisa dipilah menjadi empat: 1) Duta; 2) pedagang; 3) orang yang meminta perlindungan hingga bisa mendengarkan Islam dan al-Qur'an, jika mau mereka bisa masuk Islam dan jika tidak bersedia mereka bisa pulang ke negeri mereka; dan 4) orang yang mencari kebutuhan dengan berkunjung maupun yang lain. Hukum bagi mereka adalah, mereka tidak boleh diusir, dibunuh atau pun diambil jizyah-nya. Kepada orang yang mencari perlindungan tersebut boleh disampaikan Islam dan al-Q...
Aslim Taslam, kami menyajikan tulisan disini secara berlompat, semoga dapat menambah wawasan bagi penikmat tulisan yang berkunjung ke sini. Berbeda pandangan itu hal biasa, namun mampu menerima perbedaan itulah yang luar biasa. Salam Luar Biasa.